Kemarin ayank udh bw surat pengantar dari kecamatan nya. Wis,,ayank ku ini emang T.O.P, orgnya sigap n ga buang2 waktu. yaa..mungkin karena tuntutan off nya juga x yah, jd memaksa ayank harus ngelarin semua urusan n tetek bengek pernikahan kami nantinya dalam waktu off nya yang seminggu itu, kalo gak kelar kan mesti nunggu 2 minggu lagi, yah resiko kerjaan 14 - 7 yaa sayang..hehehhe..:)
Oya ini ada sedikit info bagi yang mau ngurus administrasi pernikahan di KUA dari Detik Forum
Umumnya di Indonesia, menikah bisa dilakukan di rumah, gedung, lapangan ato di catatan sipil. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan WNI maupun WNA yang hendak melaksanakan pernikahan di Indonesia.
Dan berikut adalah Syarat dan Administrasi Pendaftaran Pernikahan di KUA (bagi yang beragama Islam).
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) :
• Surat keterangan untuk menikah dari kelurahan.
• Surat pengantar dari RT/RW.
• Surat keterangan asal-usul calo pengantin.
• Surat keterangan orang tua yang menyatakan bahwa betul orang tua yang bertanda tangan adalah orang tua dari calon pengantin.
• Surat izin menikah dari orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
• Surat keterangan mati/cerai bagi janda/duda.
• Surat izin komandan bagi TNI/Polri.
• Surat dispensasi dari camat setempat bagi calon pengantin yang akan menikah namun mendaftarkan pernikahannya kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan.
• siapakn foto 2X3, 3X4, 4X6 sebanyak 4 lembar
Bagi Warga Negara Asing (WNA) :
• Fotokopi paspor.
• Fotokopi akte kelahiran.
• Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
• Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
• Surat keterangan dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA yang diterjemahkan oleh penerjemah di bawah sumpah.
• Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.
Jika menikahnya di kediaman Calon Pengantin Wanita (CPW), langkah-langkah persiapannya antara lain adalah :
- CPW ke RT dan RW setempat untuk minta pengantar surat dari RT dan RW. Bawa fotokopi KTP CPW (2 lembar).
- CPW ke KELURAHAN dengan membawa fotokopi KTP CPW (2 lembar), surat pengantar RT dan RW (langkah pertama), fotokopi KK CPW (2 lembar), fotokopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP), fotokopi KK CPP. Hasilnya : Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA
- CPP ke RT dan RW setempat untuk membuat surat pengantar. Bawa fotokopi KTP CPP (2 lembar), fotokopi KTP CPW (PENTING, agar ditulis keterangan menumpang menikah di KUA dekat tempat tinggal CPW).
- CPP ke KELURAHAN untuk bikin SURAT PENGANTAR KUA NUMPANG NIKAH. Bawa fotokopi KTP CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP (2 lembar), fotokopi CPW (1 lembar), fotokopi KK CPW (1 lembar). Hasilnya :Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA
- Ke KUA CPP untuk membuat SURAT NUMPANG NIKAH. Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan CPP, KK CPP, KTP CPP, KK CPW dan KTP CPW.
- KUA CPW dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan CPW, Surat Numpang Nikah CPP, KK CPW dan pas foto 2×3 (3 lembar masing-masing). Hasilnya : Surat keterangan akan menikah di KUA …….
- Setelah itu tinggal janjian sama penghulu. Dan mau dijemput kapan penghulu nya ?
Dengan bantuan dr ayank ku juga, urusan administrasi kami udh selesai. Nama kami juga udah terdaftar di KUA Rumbai Pesisir, dan siap untuk melaksanakan pernikahan...insya Allah...Oya, sebelumnya kita harus melalui tahapan dulu atau Screening, sejenis pembekalan untuk calon pengantin.
Jadwal screening kita terdaftar tanggal 18 Juni 2012, 12 Hari menjelang hari H nya..30 Juni 2012.
Semoga lancaaaaaarrr..amin ;)
.jpg)

